Sabtu, 22 Juni 2013

Landasan Perundangan E_GOV

Adapun landasan Perundangan yang mewajibkan instansi pemerintah RI melaksanakan egov dalam pelayanan publik yaitu "IINSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar